PO Bus Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan
Kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja. (Foto: Tangkapan Layar Youtube HR Project)

Apabila dalam satu juran tertentu dirasa sudah penuh, maka Dirjen Hubdat tidak akan memberikan izin trayek kepada PO bus pemohon. Jika dianggap belum penuh, maka bisa dimasuki beberapa unit bus.

Untuk mendapatkan SK izin trayek, salah satu syaratnya adalah PO bus wajib memiliki garasi. Oleh karena itu, banyak yang menyiasatinya dengan membeli izin trayek dari perusahaan yang sudah tidak beroperasi agar terhindar dari kewajiban tersebut.

Sementara KPS adalah salah satu persyaratan dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. PO bus reguler yang sudah mengantongo SK izin trayek belum bisa mengoperasikan armada mereka jika tak memiliki KPS.

Tujuan dikeluarkannya KPS agar bus bisa masuk terminal dan menaikkan atau menurunkan penumpang. Di dalam KPS dilampirkan terminal mana saja yang boleh dimasuki PO tersebut sesuai dengan yang dimohonkan.

Untuk mendapatkan KPS, PO bus harus mendaftarkan armada utama dan cadangan yang biasanya disertai ketentuan batas usia kendaraan serta lulus uji laik jalan atau KIR. Untuk itu, setidaknya PO harus memiliku dua armada tetap dan satu cadangan.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

2 Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Bagian Depan Hancur

Nasional
18 hari lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Mobil
30 hari lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Megapolitan
2 bulan lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal