TASIKMALAYA, iNews.id - Polres Tasikmalaya Kota memberhentikan truk sumbu tiga saat melintasi Simpang Tiga Sukamantri, Ciawi, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (6/4/2024). Pengemudi truk tersebut mengelabui petugas kepolisian dengan memasang tulisan "Angkutan Sembako" pada bagian depan dan belakang.
Sebagai informasi, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor SKB 7/II/ tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas serta penyeberangan jalan selama arus mudik dan balik Lebaran 1445 H/2024, truk sumbu roda tiga dilarang melintas pada 5-14 April 2024.
Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Dede Iskandar langsung melakukan tindakan mengehentikan laju truk berwarna hijau tersebut. Dia melihat adanya kejanggalan dengan truk yang dikemudikan seorang pria dan satu kenek tersebut.
"Hey berhenti!! Minggir, minggir. Ini berusaha ngelabui petugas ini, lihat tulisannya sembako," kata IPTU Dede, Sabtu (6/4/2024).
Kasatlantas meminta personelnya untuk melakukan penindakan tilang karena terbukti melanggar aturan. Sebab, dalam surat jalan yang dibawa pengemudi truk, diketahui muatan truk tersebut berupa pakan ternak ayam.