11 Terpidana Penjual Gading Gajah Ini Dieksekusi ke Lapas Kelas III Calang Aceh Jaya

Antara
Tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mengeksekusi 11 terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang. (Foto: Antara).

Sebelumnya, lanjut dia  perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Terhadap masing-masing terpidana juga di kenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Rifai Affandi.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Adam Ohoiled mengatakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dengan mengundang instansi terkait termasuk pekerja media.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Pati Geger! Rumah 2 Lantai Dirobohkan gegara Sengketa Gono-Gini

57 tahun lalu

Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

57 tahun lalu

Eksekusi Belasan Rumah di Puri Asih Bekasi Ricuh, Warga Menangis Histeris

57 tahun lalu

Menegangkan! Eksekusi Rumah Adat di Tana Toraja Diwarnai Lemparan Batu dan Gas Air Mata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal