195 Napi Penghuni Lapas Lhoknga Aceh Besar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Antara
Sebanyak 195 narapidana penghuni Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2023 (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, tidak menjadi hukuman disiplin, juga sudah mengikuti pembinaan serta membayar uang pengganti dan denda bagi korupsi korupsi.

"Surat keputusan remisi disampaikan sehari sebelum lebaran. Pemberian remisi ini dilakukan pada lebaran pertama nanti. Dari 195 usulan yang diusulkan menerima remisi, tidak ada yang langsung bebas," kata Yusrizal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

26 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

26 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

31 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

31 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal