195 Napi Penghuni Lapas Lhoknga Aceh Besar Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

Antara
Sebanyak 195 narapidana penghuni Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2023 (Foto: Ilustrasi/Freepik)

ACEH BESAR, iNews.id - Sebanyak 195 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, diusulkan menerima remisi. Remisi ini akan diberikan pada lebaran Idul Fitri 1444 H.

Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal mengatakan, usulan itu disampaikan kepada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh. Nantinya akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Ada sebanyak 195 orang yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri 1444 Hijriah," kat Yusrizal, Selasa (4/4/2023).

Yusrizal menambahkan, Lapas Kelas III Lhoknga memiliki 242 napi terdiri 236 laki-laki dan enam perempuan. Selain napi, Lapas Lhoknga juga menampung empat tahanan.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Lapas Narkotika Langsa, Aceh itu, mengatakan remisi yang diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Dijaga Ketat Polisi, 313 Narapidana Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

1 bulan lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal