279 Napi di Lapas Lhokseumawe Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri, 1 Langsung Bebas

Antara
Sebanyak 279 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, diusulkan mendapat remisi. (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Sebanyak 279 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, diusulkan mendapat remisi. Jika disetujui, ratusan napi ini akan mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. 

"Remisi diusulkan berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Efenddi, Minggu (9/4/2023).

Dia menambahkan, dari 279 napi yang diusulkan remisi, seorang di antaranya langsung bebas.

"Satu napi langsung bebas, 278 narapidana lainnya diusulkan dapat remisi khusus, berkisar 15 hari hingga dua bulan," kata Efenddi.

Efenddi melanjutkan, saat ini Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dihuni 506 warga binaan. Warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan hukuman Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

25 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

31 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

31 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal