279 Napi di Lapas Lhokseumawe Diusulkan dapat Remisi Idul Fitri, 1 Langsung Bebas

Antara
Sebanyak 279 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, diusulkan mendapat remisi. (Antara)

"Dari 279 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, ada 198 di antaranya narapidana kasus narkotika, 80 orang narapidana kasus pidana umum, dan seorang narapidana korupsi," katanya.

Efenddi mengatakan usulan remisi tersebut diajukan Lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

26 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

31 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

31 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal