3 Penjual Chips Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk

Antara
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso saat pers rilis kasus judi online (Antara)

Pandji menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk pemberantasan judi daring.

“Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap setelah dilakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka juga melanggar Pasal 20 Juncto Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir dengan ancaman pidana cambuk sebanyak 45 kali. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

11 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

11 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

11 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

15 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal