3 Penjual Chips Judi Online di Aceh Ditangkap, Terancam 45 Kali Hukuman Cambuk

Antara
Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso saat pers rilis kasus judi online (Antara)

ACEH BARAT, iNews.id - Polisi menangkap tiga orang pedagang yang diduga menjual chipjudi daring (online) di Aceh Barat. Pelaku terancam hukuman 45 kali cambuk.

Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso mengatakan, ketiga pelaku yakni berinisial SY (38) warga Desa Kuta Padang, Meulaboh, Aceh Barat.

"Dari tangan tersangka SY kami amankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp1,7 juta," kata Pandji, Rabu (24/8/2022).

Pelaku selanjutnya, kata dia, yakni MY (42) warga Dusun Cot, Meulaboh, Aceh Barat. Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit hp dan uang tunai senilai Rp2 juta

Serta dari tersangka ketiga yakni Z (45) warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon pintar dan uang tunai Rp1,8 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

10 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

11 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

11 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

14 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal