4 Kurir 106 Kg Sabu di Pidie Jaya Dituntut Hukuman Mati

Antara
Empat kurir yang membawa 106 kilogram narkoba jenis sabu di Pidie Jaya, Aceh. (Ilustrasi/Reuters)

PIDIE JAYA, iNews.id - Empat kurir yang membawa 106 kilogram narkoba jenis sabu di Pidie Jaya, Aceh, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

"Terdakwa ada empat orang, yaitu BH, MA, FS dan JD," kata Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya Dedy Syahputra, Rabu (24/8/2022).

Dia menambahkan, sidang agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya. 

Tuntutan hukuman mati tersebut, kata dia, karena empat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

1 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

1 bulan lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

2 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal