4 Pulau Aceh Diklaim Masuk Wilayah Sumut

Antara
Tugu Aceh di kepulauan Aceh yang diklaim milik Sumatera Utara, padahal di Aceh Singkil (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat pulauAceh diklaim masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini diketahui dari keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022 yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil. Pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang terpasang sejak 2012 sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh.

Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk tim advokasi untuk memperjuangkan pengembalian status empat pulau Aceh.

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau itu, namun belum ada respon positif.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

27 hari lalu

Dirjen Bina Pemdes La Ode Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

28 hari lalu

Rawan Sengketa Wilayah, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal