Angkut 63.400 Batang Rokok Ilegal, Mobil di Langsa Disetop Petugas

Antara
Barang bukti rokok ilegal (foto: Antara)

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, tim mengamankan sopir mobil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sulaiman mengatakan pelanggaran terhadap rokok ilegal diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

2 hari lalu

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 3 Mesin Turbo Pesawat Senilai Rp30 Miliar di Batam

10 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

18 hari lalu

Terungkap Koper Berlabel Makanan Siap Saji di Bandara Juanda, Ternyata Berisi Kera Ekor Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal