Aniaya dan Perkosa Pacar di Kosan, Remaja Asal Medan Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi pemerkosan (iNews.id)

"Saat kami membuat berita acara pemeriksaan, korban mengatakan bahwa selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos MU," kata Ryan. 

Ryan menyebutkan, pemerkosaan tersebut semuanya dilakukan pada 2021 dengan rincian pada Juli sebanyak satu kali, Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Semua itu TKP nya di kamar kos pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan untuk penganiayaan,  dijerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 17 Jo UU RI Nomor  11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

1 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal