Asyik Nongkrong di Warung, Pemerkosa Anak 12 Tahun di Aceh Ditangkap Polisi

Jamal Pangwa
Oknum guru SMP asal Lubuklinggau ditangkap karena perkosa anak - anak. (Foto: Ilustrasi/ist)

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan aksinya dua kali, yaitu pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.

"Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar dan ruangan tamu rumah ibu pelaku bertempat di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Korban masih berumur 12 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
24 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

25 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

27 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal