Bobol Konter Ponsel, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap saat Nyabu di Kamar

Demon Fajri
Polisi menangkap residivis kasus narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berinisial AA itu ditangkap saat mengisap sabu di kamarnya (Demon Fajri/MNC Portal Indonesia)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap residivis kasus narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berinisial AA itu ditangkap saat mengisap sabu di kamarnya.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pelaku diketahui sebagai warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Pelaku residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tahun 2005," kata Sampson, Senin (7/3/2022).

Sampson menambahkan, pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri di sebuah konter ponsel Gadjah Phonecell. Modus terduga pelaku saat beraksi dengan memecahkan kaca etalase, dengan cara di pukul dengan menggunakan batu.

"Kemudian, pelaku mengambil tujuh ponsel dari dalam etalase," katanya.

Lebih lanjut Sampson mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Berbekal laporan itu, polisi memburu pelaku.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

6 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,4 Guncang Kaur Bengkulu, Getaran Terasa hingga OKU Selatan

11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal