Bobol Konter Ponsel, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap saat Nyabu di Kamar

Demon Fajri
Polisi menangkap residivis kasus narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku berinisial AA itu ditangkap saat mengisap sabu di kamarnya (Demon Fajri/MNC Portal Indonesia)

"Saat ditangkap terduga pelaku sedang berada di kamar dan sedang mengkonsumsi sabu," katanya.

Dari penangkapan pelaku, kata Sampson, polisi mengamankan barang bukti satu buah kotak ponsel Xiamoi Redmi 3S warna Silver, satu kotak handphone merk Xiamoi Redmi S2 warna grey, satu unit ponsel merk Nokia tipe 108 warna hitam-kuning.

"Ada tiga paket sabu, dan satu bong," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan) tahun.

Demon Fajri 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

6 hari lalu

Gempa Hari Ini M4,4 Guncang Kaur Bengkulu, Getaran Terasa hingga OKU Selatan

11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

13 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

13 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal