Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pegasing dan Bendahara Ditahan Kejari Aceh Tengah

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Sindonews)

Nislianudin menjelaskan, berdasarkan hasil audit dana desa Kampung Pegasing 2015 ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran dari pelaporan yang tidak akuntabel.

“Penyidik menemukan dugaan adanya kekurangan volume pekerjaan, penggelembungan harga, dan belanja fiktif. Kerugian negara mencapai Rp194 juta lebih,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan ke pengadilan di Banda Aceh,” kata Nislianudin.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
16 jam lalu

Longsor Terjang Permukiman Aceh Tengah, 1 Anak Tewas 13 Warga Terluka

6 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

21 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

1 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

1 bulan lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal