Diduga Peras Pengusaha Toko Emas Rp200 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Aceh

Syukri Syarifuddin
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Pengusaha toko emas di Aceh melaporkan oknum polisi ke Irwasda dan Propam Polda Aceh. Hal ini dilakukan lantaran oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dan meminta uang Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan jika Polda Aceh sudah menerima laporan. Dari laporan itu diketahui adanya oknum anggota Polda Aceh yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha emas yang sedang berperkara di Pengadilan.

"Polda Aceh sudah membuat tim untuk melakukan penyelidikan siapa oknum ini," kata Winardy, Kamis (21/10/2021).

Winardy menambahkan, tim ini terdiri dari Itwasda dan anggota Propam untuk mendalami siapa oknum anggota itu.

"Salah satu penasihat hukum tidak menyebutkan nama siapa yang melakukan pemerasan, tapi hanya menyebut oknum polisi," katanya.

Dari laporan yang ada, oknum anggota polisi itu meminta uang senilai Rp200 juta dari pemilik toko emas yang saat ini sedang menjalani proses pengadilan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

16 hari lalu

Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS

16 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

18 hari lalu

Pria di Labuhanbatu Ditembak usai Tepergok Curi Sawit, Warga Geruduk Kantor Perusahaan

26 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal