Ditjenpas Sosialisasikan Restorative Justice bagi Pelaku Dewasa di Aceh

Tim iNews.id
Ditjenpas semakin serius mewujudkan restorative justice pada sistem peradilan Indonesia (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyambut baik upaya ini. Dia optimis, penerapan keadilan restoratif di Aceh dapat diwujudkan dengan baik, melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh APH. 

"Apalagi Aceh memiliki keistimewaan berupa penerapan syariat Islam yang mengedepankan upaya damai. Selain itu juga ada peran Majelis Adat Aceh yang juga sangat menjunjung tinggi dan mengupayakan musyawarah. Selama ini banyak permasalahan sudah selesai dengan mediasi dari majelis adat Aceh," katanya.

Sebelumnya, APH di Aceh telah mulai menjalankan keadilan restoratif melalui peraturan uang diterapkan di masing-masing instansi, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Yurispudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1600K/Pid/2009 Tanggal 24 November 2009.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

12 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 bulan lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

2 bulan lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal