Mengharukan, Perseteruan 2 Perempuan Ini Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Alip Sutarto
Pelapor SN dan terlapor SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berjabatan tangan dihadapan Kejari Jepara Ayu Agung, usai kesepakan damai melalui restorative justice, Selasa (22/2/2022). (iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kembali menghentikan tuntutan terhadap kasus yang ditangani dengan mengedepankan upaya damai melalui restorative justice. Kasus pidana tersebut melibatkan dua perempuan berinisial SN dan SH warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung, menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 10 Juni 2021 silam. Sekitar pukul 20.00 WIB, di teras rumah SH, SN melakukan perbuatan tindak pidana berupa pencemaran nama baik.

Saat itu keluar kata-kata yang tidak pantas dari mulut SN yang ditujukan pada ibu SH. Kedua perempuan itu pun akhirnya cekcok.

“Tersangka mengatakan itu sambil melihat dan menunjukkan jari. Lalu terjadi cekcok adu mulut,” kata Ayu. Dia kemudian memberitahukan peristiwa itu pada ibunya. Tak terima dengan tuduhan itu, SN pun dilaporkan ke polisi.

Ayu mengatakan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Itu dibuktikan melalui lisan maupun surat tertulis.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

9 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

9 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

12 hari lalu

Gempa Hari Ini M 5,0 Guncang Jepara, Pusat Getaran di Laut

13 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal