Edarkan 171 Gram Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi barang bukti ganja yang disita dari pelaku (Istimewa)

LANGSA, iNews.id - Seorang anggota Satpol PP di Langsa, Aceh diciduk polisi. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Pelaku berinisial MP (36) itu merupakan tenaga honorer Satpol PP Langsa," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (6/10/2021).

Imam menambahkan, MP ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku edarkan ganja.

"Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.

Pelaku, kata Imam ditangkap di pinggir Jalan Desa Teungoh, Kecamatan Langsa saat mengendarai sepeda motor. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

17 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

30 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal