Edarkan 171 Gram Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi

Antara
Ilustrasi barang bukti ganja yang disita dari pelaku (Istimewa)

LANGSA, iNews.id - Seorang anggota Satpol PP di Langsa, Aceh diciduk polisi. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja.

"Pelaku berinisial MP (36) itu merupakan tenaga honorer Satpol PP Langsa," kata Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (6/10/2021).

Imam menambahkan, MP ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku edarkan ganja.

"Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan," katanya.

Pelaku, kata Imam ditangkap di pinggir Jalan Desa Teungoh, Kecamatan Langsa saat mengendarai sepeda motor. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

17 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

12 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal