Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Tersangka Proyek Dermaga Sabang

Ilma De Sabrini
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dermaga Sabang, Aceh.

Irwandi diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. ”Penerimaan gratifikasi itu berlawanan dari kewajiban atau tugasnya sebagai gubernur Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10/2018).

KPK juga menetapkan orang kepercayaan Irwandi yaitu Izil Azhar sebagai tersangka. KPK menduga Irwandi menerima suap Rp32 miliar dari proyek pembangunan dermaga bongkar pada perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Febri menambahkan, uang tersebut tidak dilaporkan Irwandi ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Terkait penetapan ini KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti catatan pengeluaran uang dari koperasi, rekening koran, serta barang bukti elektronik.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

10 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

20 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

28 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

30 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal