Guru Honorer Pendidikan Agama Ditangkap karena Cabuli 6 Siswi di Aceh

Jamal Usis
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat membeberkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru agama honorer. (Foto: iNews/Jamal Usis)

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan aksi bejat pelaku terjadi sejak dua bulan yang lalu saat mulai mengajar di SD. Sementara jumlah korban ada enam siswi.

“Saat akan melakukan aksinya, pelaku menjanjikan uang agar korban tidak cerita ke orang tuanya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal