Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 

yusriadi
Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yos Sudarso. (Foto: iNews/Yusriadi)

TAKENGON, iNews.id - Kasus gugatan perdata antara anak lawan ibu kandung kembali digelar Pengadilan NegeriTakengon, Selasa (30/11/2021). Sidang dengan agenda putusan ini berlangsung di Ruang Kartika PN Takengon.

Hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon pada putusan akhir sidang dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat/tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan sidang anak gugat ibu kandung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

6 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

11 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

22 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

23 hari lalu

Bripka Agus Sulaiman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal