Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 

yusriadi
Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yos Sudarso. (Foto: iNews/Yusriadi)

TAKENGON, iNews.id - Kasus gugatan perdata antara anak lawan ibu kandung kembali digelar Pengadilan NegeriTakengon, Selasa (30/11/2021). Sidang dengan agenda putusan ini berlangsung di Ruang Kartika PN Takengon.

Hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon pada putusan akhir sidang dalam pokok perkara menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat/tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi harus membayar biaya yang ditimbulkan dalam proses persidangan.

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon Fadli Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan tentang agenda putusan sidang anak gugat ibu kandung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

6 hari lalu

Antrean BBM Mengular 1 Km di Aceh Tengah, Warga Rela Kepanasan Berjam-jam

9 hari lalu

Longsor Terjang Permukiman Aceh Tengah, 1 Anak Tewas 13 Warga Terluka

12 hari lalu

Utang Rp600 Juta, Rumah Mewah Rp2,2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya hingga Disegel

19 hari lalu

Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal