Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Motor Trail hingga Mobil Milik Mantan Dirut RS Arun Disita Kejari

Antara
Kejari Lhokseumawe, Aceh, menyita aset milik Hariadi alias H, tersangka tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Aceh, menyita aset milik Hariadi alias H. Dia merupakan tersangka tindak pidana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe  Therry Gutama mengatakan bahwa aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Lhokseumawe. 

"Penyitaan dilakukan karena diduga kuat aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe yang mencapai Rp44,9 miliar," kata Therry, Rabu (17/5/2023).

Therry menambahkan, aset yang disita yakni tiga buah dokumen atau sertifikat hak milik tanah dan rumah, satu unit mobil jenis Honda Civic, satu unit sepeda motor jenis Honda CBR250RR dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155 R.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

28 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

30 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

31 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal