Kasus Pemerkosaan, Warga Aceh Dicambuk 158 Kali

Ichdar Ifan
Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. (Foto: Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNews.id - Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Seorang di antaranya harus dicambuk sebanyak 158 Kali.

Hukuman cambuk hingga ratusan kali itu karena terbukti melakukan pemerkosaan. Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (18/10/2023).

Lah Irham, terpidana kasus pemerkosaan yang dieksekusi uqubat cambuk 158 kali setelah mendaptkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Usai menjalani eksekusi 158 kali cambuk, dia kemudian dinyatakan bebas.

"Lah Irham (cambuk) 158 kali, selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro, Rabu (18/10/2023).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

12 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

15 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

25 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

31 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal