Kejati Aceh Gandeng Jampidsus Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Keramba Jaring Apung

Antara
Ilustrasi prilaku korupsi. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) senilai Rp45,5 miliar. Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk upaya yang harus dilakukan setelah penyelesaian penanganan perkara terkendala perhitungan kerugian negara dari BPK.

"Kami sudah berkirim surat ke BPK RI di Jakarta terkait hasil perhitungan kerugian negaranya. Namun, hingga kini kami belum menerima informasi dari BPK RI," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono, Selasa (6/4/2021).

Dia mengatakan, penanganan kasus korupsi keramba jaring apung tersebut sudah ditangani sejak dua tahun terakhir. Penanganan kasus tersebut berawal dari temuan BPK RI.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah.

"Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama, ada petunjuk dari Jampidus. Sehingga penanganan kasus dugaan korupsi tersebut bisa berlanjut," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
22 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

23 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

27 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

2 bulan lalu

Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Rampung, Polri Pastikan Penyebab Kematian secara Ilmiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal