3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi dana desa. (Foto Istimewa)

AMBON, iNews.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsiDana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri setempat. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan.

Ketiga terdakwa yakni Matheos Erbabley yang merupakan mantan raja (kepala desa) Karlutukura; Sekdes, Hengky Rumawagtine dan bendahara, Theo Hengky Aliputy. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri menggunakan DD-ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp215 juta. 

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," kata JPU, Asmin Hamja, Selasa (6/4/2021).

JPU menjerat para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999. JPU juga menjerat para terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp215 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
31 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

31 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

2 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

2 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

2 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal