Kios Ponsel di Aceh Jadi Tempat Jualan Chip Judi, 2 Agen Diciduk

Antara
Petugas Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap dua pria berinisial RG (23) dan RS (23) yang jadi agen chip Domino atau judi online. (Agung Sulistyo/iNews)

Lutfi menambahkan, kedua pelaku merupakan warga Desa Krueng Beukah Kecamatan Teunom. Dari tangan tersangka di amankan satu tas berwarna hitam berisi uang tunai, buku catatan penjualan serta dua buah ponsel.

"Sedangkan chip yang sudah terjual menurut informasi pelaku sebanyak 65 B dan sisa 55 B yang belum terjual," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Cambuk 20, 45 sampai dengan 55 kali cambuk.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ratusan Warga di Jombang Dicoret Bansos gegara Dituduh Judol hingga Salah Desil

15 hari lalu

8 Warga Miskin Blora Dicoret dari Penerima Bansos gegara Terindikasi Judol

15 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

15 hari lalu

Lansia di Pekalongan Tak Lagi Dapat Bansos karena Terindikasi Judol, Padahal Tak Punya HP

19 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal