Kios Ponsel di Aceh Jadi Tempat Jualan Chip Judi, 2 Agen Diciduk

Antara
Petugas Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap dua pria berinisial RG (23) dan RS (23) yang jadi agen chip Domino atau judi online. (Agung Sulistyo/iNews)

Lutfi menambahkan, kedua pelaku merupakan warga Desa Krueng Beukah Kecamatan Teunom. Dari tangan tersangka di amankan satu tas berwarna hitam berisi uang tunai, buku catatan penjualan serta dua buah ponsel.

"Sedangkan chip yang sudah terjual menurut informasi pelaku sebanyak 65 B dan sisa 55 B yang belum terjual," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 butir 22 Jo Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman Cambuk 20, 45 sampai dengan 55 kali cambuk.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

2 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

10 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

12 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

13 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal