JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur AcehIrwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Selasa (24/7/2018). Irwandi dipanggil sebagai saksi dari tersangka Hendri Yuzal.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dari pihak swasta sekaligus ajudan pribadi Irwandi, dan T Syaiful Bahri dari pihak swasta, sebagai penerima. Sementara Ahmadi, bupati Bener Meriah, sebagai pemberi suap. Mereka ditangkap tim KPK di Aceh, Selasa (3/7/2018).
Pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
KPK telah menahan empat tersangka di empat lokasi yang berbeda. Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.