Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh

Antara
Gedung Mahkamah Agung (Foto: dok. Sindonews).

Rosmawardani mengatakan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana diatur Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

"Karena itu, Mahkamah Agung memutuskan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata dia.

"Hukumannya di atas hukuman maksimal versi Undang-Undang Perlindungan Anak yakni maksimal 15 tahun. Lalu apa yang harus kita pertanyakan lagi dengan kewenangan menangani perkara anak di Mahkamah Syar'iyah," lanjutnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
19 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

21 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

22 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

1 bulan lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Nagan Raya Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal