Pedagang Makanan di Aceh Barat Dilarang Berjualan Siang Hari selama Ramadan

Antara
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim. (Foto: Antara/Teuku Dedi Iskandar)

Khusus terhadap pemilik usaha warung, rumah makan dan restoran serta usaha dagang lainnya, juga tidak boleh membuka usahanya sejak ibadah shalat magrib dimulai hingga tuntasnya pelaksanaan ibadah salat tarawih di masjid selesai dilaksanakan.

Selain bagi pelaku usaha makanan dan minuman, kata dia, Forkompimda Aceh Barat juga melarang setiap salon dan warung internet juga dilarang membuka usaha pada malam hari selama bulan suci Ramadhan 1433 Hijriyah.

“Khusus untuk pengusaha hotel, kafetaria, dan usaha billiard juga dilarang menggelar billiard, karaoke, dan hiburan lainnya selama bulan suci Ramadhan, untuk menjaga kenyamanan ibadah,” kata Azim.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli

2 bulan lalu

Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini

2 bulan lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

4 bulan lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

4 bulan lalu

Polrestabes Bandung Bongkar 30 Kasus Narkoba saat Ramadan, 39 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal