Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke MA

Antara
Jaksa Kejari Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi vonis bebas SUR, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. (Foto: ilustrasi)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung. Terdakwa SUR (45) divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh.

"Senin kemarin kita nyatakan kasasi. Kami akan mengirimkan memori kasasinya dalam minggu ini," kata Kepala Sub Seksi Penerangan Hukum Kejari Aceh Besar, Ardiansyah, Selasa (12/10/2021).

Ardiansyah melihat, putusan bebas tersebut hanya karena perbedaan pendapat antara hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho Aceh Besar dengan Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh. 

Selain itu Kejari Aceh Besar juga melihat ada alat bukti keterangan korban yang tidak menjadi perhatian Mahkamah Syar'iyah Aceh. Salah satunya bukti visum et repertum

"Secara hukum kami melihat visum et repertum tidak dianggap sebagai alat bukti," ujar Ardiansyah. 

Vonis bebas terhadap SUR diputuskan oleh  Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Selasa 28 September 2021. Putusan bebas dengan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh tersebut merupakan putusan di tingkat banding.

Pada sidang di tingkat pertama, SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara. Namun SUR melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal