Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas, KPPAA: Keputusan yang Tidak Adil

Antara
Ilustrasi pemerkosaan. (iNews.id)

BANDA ACEH, iNews.id - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) mengecam putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosa anak kandung. Mahkamah Syar'iyah Aceh dinilai tidak adil dan terkesan mengabaikan hasil visum.

Diketahui, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa merupakan ayah kandung dari korban. Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9/2021) lalu.

"Ini benar-benar keputusan yang tidak adil. Alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Ketua KPPAA Firdaus Nyak Idin di Banda Aceh, Sabtu (9/10/2021).

Firdaus menyampaikan sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut dan KPPAA mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.

"Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

2 bulan lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

3 bulan lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal