Penggal Kepala Gajah, Perantara Jual Beli Gading Ajukan Banding Putusan Hakim

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru. (Foto: ANTARA/Hayaturrahmah)

ACEH, iNews.id - Pengadilan Tinggi Idi menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhangajah yang ditemukan dalam keadaan kepala terpenggal di Kabupaten Aceh Timur. Ada lima terdakwa dalam perkara tersebut dan satu di antaranya mengajukan banding atas putusan pengadilan.

“Seorang terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan, terdakwa yang mengajukan banding yakni Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib.

“Terdakwa dalam perkara tersebut berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah,” kata Semeru didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

4 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

4 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

4 hari lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

5 hari lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal