Penggal Kepala Gajah, Perantara Jual Beli Gading Ajukan Banding Putusan Hakim

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru. (Foto: ANTARA/Hayaturrahmah)

Sebelumnya dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi  memvonis Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diketahui, kasus bermula dari penemuan bangkai gajah jantan dengan kepala terpenggal di area PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur pada pertengahan tahun 2021 lalu.

Hasil penyelidikan dan nekropsi tim medis BKSDA Aceh, gajah sumatera usia 8-10 tahun mati setelah diracuni. Kemudian, polisi menangkap lima pelaku secara terpisah dengan peran berbeda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

4 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

4 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

5 hari lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

5 hari lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal