Perkosa Anak, Pemuda di Aceh Utara Dieksekusi 100 Kali Cambuk

Antara
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

ACEH UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam warga yang terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat. Salah satunya seorang pemuda yang memerkosa anak.

"Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), F (33),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Rabu (21/6/2023).

Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.

“Untuk terpidana pemerkosaan anak yakni MI,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
18 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

23 hari lalu

11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk, Salah Satunya Ajudan Ketua DPR Aceh

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

2 bulan lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal