Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan 12 Kg Sabu di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap

Antara
Ilustrasi barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto : Antara)

"Polisi menemukan tas tersebut. Setelah diperiksa, berisi 10 kilogram sabu lalu mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Hasil interogasi, BT mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial ABD. Sabu tersebut diambil dari laut di Selat Malaka. Kini, ABD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres mengungkapkan, pelaku BT juga mengaku telah memerintahkan MJ melalui telepon menyembunyikan bungkusan sabu lainnya.

"Polisi lalu menangkap MJ di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. MJ juga mengaku menyimpan dua kilogram sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
24 jam lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

2 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

9 hari lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

10 hari lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp7,9 Miliar, 27 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal