Sempat Divonis Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Ditahan 12 Tahun

Antara
Ayah pemerkosa anak kandung, SRD (45) di Aceh Besar akhirnya kembali mendekam di dalam penjara. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

ACEH BESAR, iNews.id - Ayah pemerkosa anak kandung, SRD (45) di Aceh Besar akhirnya kembali mendekam di dalam penjara. Dia sebelumnya bebas setelah mengajukan banding di Mahkama Syariah Aceh.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryad mengatakan, pihaknya kembali mengeksekusi SRD karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung.

"Eksekusi dilaksanakan setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Dia terbukti melanggar pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ke Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," kata Deddi, Rabu (19/1/2022).

Eksekusi terpidana pemerkosaan tersebut, kata dia, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 16K/AG/JN/2021 tertanggal 14 Desember 2021.

Deddi mengatakan, dalam putusan  Kasasi Mahkamah Agung tersebut terpidana dihukum dengan uqubat selama 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Calang, Terasa Kuat di Aceh Besar

57 tahun lalu

Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah

57 tahun lalu

Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung selama 7 Tahun, Akhirnya Dibongkar Ibu Kandung

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,2 Guncang Aceh Besar, Berpusat di Darat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal