Simpan 31 Butir Ekstasi, Mama Muda di Banda Aceh Diringkus Polisi

Antara
Ilustrasi ekstasi. (Foto: Istimewa)

"Tersangka sudah kami amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap pada hari Sabtu lalu, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap membenarkan adanya seorang IRT yang memiliki 31 pil ekstasi. Awalnya, jumlah ekstasi tersebut 33 butir.

"Sisanya telah dipergunakan tersangka BS di sebuah kafe kuliner, Kota Banda Aceh," kata AKP Raja Harahap.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

9 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

13 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

18 hari lalu

Identitas 3 Polisi Hilang Kontak usai Speedboat Hanyut di Nabire, Anggota Polres Waropen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal