Simpan dan Pakai Sabu, PNS di Aceh Digerebek Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

"Saat penggeledahan badan, pada pelaku S ditemukan barang bukti berupa uang dengan nominal Rp2.000 yang di dalamnya terdapat satu paket sabu seberat 0,04 gram," kata dia.

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Subulussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

6 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

7 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

12 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

18 hari lalu

Sjamsul Kahar Tutup Usia, Tokoh Pers Aceh Sekaligus Ayah Wamenkomdigi Nezar Patria

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal