Tiga Pemuda di Aceh Jalani Sidang karena Menjual Sisik Tenggiling

Antara
Ilustrasi hewan Tenggiling. (Foto: Okezone)

BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak tiga pemuda menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (8/10/2019) dengan dakwaan menjual sisik tenggiling dengan berat 6,3 kilogram. Tenggiling termasuk hewan malam (nokturnal) yang dilindungi.

Sidang tersebut diketuai Juandra, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rima Eka Putri dan Maulijar.

Terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini disidang dalam satu berkas, sementara Fauzul didakwa dalam berkas lainnya. Dari ketiganya, hanya Ahmad Zaini yang hadir didampingi penasihat hukum dari Pusat bantuan hukum Peradi Banda Aceh.

JPU menyebutkan perdagangan satwa dilindungi bermula dari seseorang di Medan, Sumatera Utara yang ingin membeli sisik tenggiling dari Khairul Furqan, Agustus 2019.

Khairul Furqan lalu menghubungi Ahmad Zaini untuk menanyakan ketersediaan sisik tenggiling. Ahmad Zaini menjawab ada sisik tenggiling sekitar tiga kilogram dengan harga Rp2,5 juta per kilogram.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal