BANDA ACEH, iNews.id – Sebanyak tiga pemuda menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (8/10/2019) dengan dakwaan menjual sisik tenggiling dengan berat 6,3 kilogram. Tenggiling termasuk hewan malam (nokturnal) yang dilindungi.
Sidang tersebut diketuai Juandra, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rima Eka Putri dan Maulijar.
Terdakwa Khairul Furqan dan Ahmad Zaini disidang dalam satu berkas, sementara Fauzul didakwa dalam berkas lainnya. Dari ketiganya, hanya Ahmad Zaini yang hadir didampingi penasihat hukum dari Pusat bantuan hukum Peradi Banda Aceh.
JPU menyebutkan perdagangan satwa dilindungi bermula dari seseorang di Medan, Sumatera Utara yang ingin membeli sisik tenggiling dari Khairul Furqan, Agustus 2019.
Khairul Furqan lalu menghubungi Ahmad Zaini untuk menanyakan ketersediaan sisik tenggiling. Ahmad Zaini menjawab ada sisik tenggiling sekitar tiga kilogram dengan harga Rp2,5 juta per kilogram.