Khairul Furgan lalu pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.
Khairul Furqan ditangkap polisi di lobi hotel, Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi dan Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
JPU menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dilanjutkan Rabu (16/10/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.