Tiga Pemuda di Aceh Jalani Sidang karena Menjual Sisik Tenggiling

Antara
Ilustrasi hewan Tenggiling. (Foto: Okezone)

Khairul Furgan lalu pergi ke sebuah hotel di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, untuk menjumpai pembeli. Sedangkan terdakwa Ahmad Zaini menunggu di warung kopi di kawasan Peunayong.

Khairul Furqan ditangkap polisi di lobi hotel, Ahmad Zaini ditangkap di warung kopi dan Fauzul ditangkap di Gampong Seunebok, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.

JPU menyebutkan, ketiga tersangka melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan Rabu (16/10/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

7 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

21 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

1 bulan lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

2 bulan lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal