Tiga Pemuda di Aceh Jalani Sidang karena Menjual Sisik Tenggiling
Khairul Furqan juga menanyakan ketersediaan tenggiling lain. Ahmad Zaini lalu menanyakannya pada Anto yang kini DPO. Anto akhirnya mengirim tenggiling dengan berat 2,8 kilogram dari Kota Langsa dan diturunkan di Lamtamot, Aceh Besar.
Terdakwa Ahmad Zaini juga membeli seekor tenggiling seharga Rp100 ribu dari seseorang dengan panggilan Anak Panca. Terdakwa merebus tenggiling tersebut untuk mencabut sisik dan menjemurnya.
Fauzul menghubungi Ahmad Zaini, Minggu (18/8/2019) dan menawarkan tenggiling dengan berat lima kilogram. Ahmad Zaini lalu membelinya dengan harga Rp80 ribu per kilogram.
"Tenggiling tersebut direbus dan sisiknya dicabut lalu dijemur hingga kering. Setelah tenggiling terkumpul 6,3 kilogram, Ahmad Zaini menghubungi Khairul Furqan," kata JPU.
Akhirnya, Ahmad Zaini menyerahkan sisik tenggiling tersebut kepada Khairul Furqan di Jembatan Peunayong, Banda Aceh.