Tok! Ayah di Aceh Divonis 16 Tahun 8 Bulan Penjara karena Perkosa Anak Kandung

Antara
Anak di Aceh diperkosa ayah kandung (Ilustrasi pemerkosaan/iNews.id)

SIMEULUE, iNews.id - Kejaksaan Negeri Simeulue memvonis seorang ayah dengan hukuman 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan penjara. Ayah berinisial Y (37) itu terbukti memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

"Korban anak kandung terdakwa berusia 15 tahun. Terdakwa Y divonis bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sinabang dengan hukuman 200 bulan penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simeulue, Romi Affandi Tarigan, Jumat (15/10/2021)

Romi menambahkan, vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas hal ini, JPU tidak melakukan upaya banding.

"Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau tidak," katanya.

Jika terdakwa menyatakan banding, kata dia, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama.

Kasus permerkosaan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP itu terjadi beberapa bulan yang lalu. Korban yang masih berusia 15 tahun itu diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda.

"Ayah kandung korban merupakan residivis," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

1 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

15 hari lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

26 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

26 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal