Tok! Pemilik 133 Kg Sabu di Aceh Divonis Seumur Hidup

Antara
Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur, divonis penjara seumur hidup (Antara)

ACEH TIMUR, iNews.id - Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur, divonis penjara seumur hidup. Terdakwa Bulhaini ini divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kamis (19/5/2022).

Vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Tri Purnama dan Asra Saputra masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang dihadiri tim jaksa penuntut, Ivan Najjar Alavi, Cherry Arida, dan Iqbal Zaqwan, dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Sedangkan terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42) mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi di Kabupaten Aceh Timur.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor/Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis hakim.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal