Tok! Pemilik 133 Kg Sabu di Aceh Divonis Seumur Hidup

Antara
Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 133 kilogram di Aceh Timur, divonis penjara seumur hidup (Antara)

Vonis dengan hukuman seumur hidup tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana mati terhadap Bulhaini.

Atas putusan ini, tim jaksa menyatakan banding karena tidak sesuai atau lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

"Kami akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim atas terdakwa Bulhaini. Upaya hukum banding setelah kami menerima salinan putusan untuk mengetahui kenapa vonis majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan," kata Arida.

Bulhaini ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur dengan barang bukti 133 kilogram sabu-sabu pada 3 Desember 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal