Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
Sidang vonis terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejari Banda Aceh memvonis terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf. Zaini divonis empat tahun penjara, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Terdakwa M Zaini Yusuf dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017," kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia, Jumat (17/2/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yaitu Hakim Ketua R Hendral, Anggota I Sadri, dan Anggota II Elfama Zain, pada Kamis (16/2/2023).

Dia menambahkan, terdakwa M Zaini juga didenda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.

Selain Zaini, kata dia, dalam sidang tersebut majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

24 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

24 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal