Tok! Terdakwa Korupsi Tsunami Cup Divonis 4 Tahun Penjara

Antara
Sidang vonis terdakwa korupsi event Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau tsunami cup M Zaini Yusuf (Antara)

"Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta," kata dia.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan event bertaraf internasional itu, terdakwa M Zaini sendiri berperan sebagai pembina AWSC dan terdakwa Mirza menjabat bendahara kegiatan tersebut.

Terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar, dan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh terdapat kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,8 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

24 hari lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

24 hari lalu

Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, 7 Warga Tewas dan 5 Luka

1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal